PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK
Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Menteri Perhubungan:
- menetapkan lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
- menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
- melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; dan
- menetapkan pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
