Pasal 5
(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara bertahap menyelesaikan
pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada Tahun 2014.
(2) Apabila PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat
menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.90 4
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
