PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun Rencana
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi:
dokumen teknis;
dokumen finansial; dan
dokumen hukum.
(2) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru
Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan.
