PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG...
Pasal 7
Ketentuan Peraturan PRESIDEN ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan b. Pemerintah Daerah.
