PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Uzbekistan, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
