PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
