PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN...
Pasal 8
BAB 3 — PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI
(1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai: a. pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; b. bentuk dan besarnya ganti rugi. (2) Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan.
