PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGADAAN TANAH
(1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara: a. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; atau b. pencabutan hak atas tanah. (2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan . . .
kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
