PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN...
Pasal 16
BAB 3 — PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI
(1) Ganti rugi diserahkan langsung kepada: a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. nadzir bagi tanah wakaf. (2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang pemegang hak atas tanah tidak dapat ditemukan, maka ganti rugi yang menjadi hak orang yang tidak dapat ditemukan tersebut dititipkan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Pasal . . .
