PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN...
Pasal 13
BAB 3 — PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI
(1) Bentuk ganti rugi dapat berupa: a. uang; dan/atau b. tanah pengganti; dan/atau c. pemukiman kembali. (2) Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
