Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2016, No.82 -6-
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
