PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
