PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2015, No.59 4
