PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
