PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
