PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi.
(3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang desentralisasi kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang hukum kesehatan.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
