PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 26
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
