PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.59 7
