PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
www.peraturan.go.id
2015, No.59 5
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
