PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN...
Pasal 10
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, KTP yang belum berbasis NIK tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat akhir tahun 2012.
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
