PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA...
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 ...
