Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari : a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang; b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang; c. asosiasi institusi pendidikdn kedokteran 1 (satu) orang; d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang; e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang; f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang; g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang; h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang; i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang. (2) Unsur dari asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf i, dan huruf j terdiri atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu) orang dokter gigi.
