PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Menteri mengusulkan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada PRESIDEN untuk periode 2008-2013.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
