PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
