PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3...
SK No 155312A
PRES IDEN
