PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155315 A
PRES IDEN
.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 155985 A
PRES IDEN
