PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
