Pasal 64
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan
zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
- kawasan peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- kawasan peruntukan pelayanan pemerintahan;
- kawasan peruntukan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan, perkebunan dengan komoditas kelapa, pertanian, pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
- kawasan peruntukan pariwisata bahari;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
- kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang regional;
www.peraturan.go.id
2015, No.67 52
- kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut; dan
- kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara.
(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Distrik Waigeo Utara, Distrik Supnin, dan Distrik Wawarboni pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong; dan
- Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, dan Distrik Manokwari Selatan pada Kabupaten Manokwari.
(4) Di dalam zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona
B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL) selanjutnya disebut HL/B1 yang berada di Distrik Sorong Utara dan Distrik Sorong pada Kota Sorong.
(5) Di dalam zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona
B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/B1 yang berada di Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai Utara pada Kabupaten Pulau Morotai.
(6) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
