PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau;
- kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 9
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
