PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan perinsip reduce, reuse, recycle, (TPS 3R)
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 36
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan
Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Kecamatan Morotai Selatan di Kabupaten Pulau Morotai;
- Distrik Manokwari Selatan di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Abun di Kabupaten Tambrauw.
(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
