Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 19
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
- sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a terdiri
atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf c terdiri atas:
- bandar udara; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
