PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
