PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 50
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Unit Intelijen Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
