PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.