PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 43
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk- petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
