PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
