PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.