PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
