PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri; b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri; d. penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
