PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
