PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE AGREEMENT...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
