Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONE$IA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,AINI{YA BAGI KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KEPAI.,A SATUAN PEMERIKSAAN INTERN, TENAGA PROFESIONAL, DAN KELOMPOK AHLI BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O25 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas L,ainnya lqgi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentxry Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 110); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,^A,IN}.IYA BAGI KEPAU,, WAKIL KEPAI.A,, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KEPAI,A SATUAN PEMERIKSAAN INTERN, TENAGA PROFESIONAL, DAN KELOMPOK AHLI BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARAJAWA. SK No 29332A Pasal I...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakErn persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa. Pasal 2 Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp107.853.000,0O (seratus tqluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); b. Wat<il Kepala sebesar Rp87.870.000,00 (delapan puluh tqiuh juta delapan ratus tqjuh puluh ribu rupiah); c. Sekretaris Badan sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); d. Deputi sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); e. Kepa1a Satuan Pemeriksaan Intern sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah); f. Tenaga Profesional yang terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama sebesar Rp54.537.0O0,00 (lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- TenaBa Ahli Madya sebesar Rp39.911.000,OO (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- Tenaga . . . SK No293326A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tenaga Ahli Muda setinggi-tingginya sebesar Rp2 1.289.00O,0O (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan
- Tenaga Terampil setinggi-tingginya sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan g. Kelompok Ahli sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah). Pasal 4 Hak keuangan bagr Kepala BOP Pantura Jawa yang menduduki jabatan lain di lingkungan pemerintahan dapat diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran hak keuangan Kepala BOP Pantura Jawa yang diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a. Pasal 5 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagr Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan minimal dalam bentuk: a. biaya perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No293165A Pasal 7...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -4 Pasal 7 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan menteri; b. Wakil Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan wakil menteri; c. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon La; d. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; e. Tenaga Profesional terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;
- Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjala.nan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan
- Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a; dan f. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Pasal 8 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Dgputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diangkat dan/ atau dilantik. Pasal 9 Hal< keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jau'a yang berasal dari Pegavrai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 10... SK No293166A
PRESIDEN REFUBLIK INDOT{ESIA -5 Pasal 10 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa: a. berhenti; dan/ atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jas,a bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 12 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No293167A Agar . . .
Agar setiap or€rng penempatannya Indonesia. REPUBLIK INDONESTA memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ttd SK No293409A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O25 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentxry Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 110);
