PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
