PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
