PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan negara digambarkan
dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairandari garis pantai
sampai Batas Laut Teritorial: dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut teritorial.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala cetak:
- 1:100.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis
pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
