PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 34
BAB 2 — DEWAN KAWASAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Administrator berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
