PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 2 — DEWAN KAWASAN
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS. (2) Kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb. (3) Administrator terdiri atas: a. Sekretariat; b. Bidang Perizinan; dan c. Bidang Pemonitoran dan Pengendalian.
