Pasal 3
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam: a. menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); b. MENETAPKAN kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK; c. MENETAPKAN standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
