PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 21
BAB 2 — DEWAN KAWASAN
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (2) Sekretariat Dewan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
