PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
